Kasus Pembunuhan Berencana Terungkap Kurang dari 24 Jam

UNGKAP: Tim gabungan dari Shadow Walet (SW) Sat Reskrim Polres OKU Timur dan anggota Polsek Madang Suku I berhasil menangkap tersangka pembunuhan berencana disertai perampokan. Foto: dok/ist--

REL, OKU Timur – Operasi kilat yang dramatis, kurang dari 24 jam menjelang Hari Bhayangkara ke-78, tim gabungan dari Shadow Walet (SW) Sat Reskrim Polres OKU Timur dan anggota Polsek Madang Suku I berhasil menangkap tersangka pembunuhan berencana disertai perampokan. 

Tersangka Muhamad Yasir alias Putra (30), merupakan warga Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Mukhlis, SH, MH, bersama Kapolsek Madang Suku I, AKP Dwi Hendro Saputro, SH, serta Kanit Pidum Ipda M. Nabil Khairullah, S.Tr.K, ini berlangsung pada Jumat (21/06/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP – B / 12 / VI / 2024 / SPKT / SEK MDS I / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tertanggal 20 Juni 2024. Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, mengungkapkan bahwa Muhamad Yasir terlibat dalam aksi kriminalitas yang mengakibatkan korban US (16), warga Dusun Kemang Raya, Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang, OKU Timur, meninggal dunia.

BACA JUGA:Nyopet di Masjid Agung Palembang, Pria Bertato Diamuk Massa

BACA JUGA:Viral di Instagram! Tiga Bocah Diamankan Warga

Operasi penangkapan ini dimulai setelah penyidik menerima laporan dari Suyatno. Dengan cepat, polisi membentuk tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan melibatkan Tim Inafis, IT, SW Martapura, dan SW Belitang, yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda M. Nabil Khairullah. 

"Setelah penyelidikan intensif, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku berada di rumahnya," ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol E. Polin Pakpahan, Kasat Reskrim AKP Mukhlis, Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro Saputro, Kasi Humas AKP H. Edi Arianto, dan Kanit Pidum Ipda M. Nabil Khairullah.

Tim gabungan langsung bergerak cepat untuk menangkap tersangka di kediamannya. Muhamad Yasir berhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka kami jerat dengan pasal 340, 338, dan 365 ayat 3, karena ada unsur pembunuhan berencana disertai perampokan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Kapolres.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jenazah korban di kebun karet Desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya, pada Kamis 20 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah kayu balok sepanjang satu meter, satu unit sepeda motor Yamaha Scoopy warna putih, satu buah handphone android merk Oppo A7 warna emas milik tersangka, serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.

Kapolres menjelaskan bahwa motif tersangka melakukan kejahatan ini dilatarbelakangi oleh sakit hati. "Tersangka merasa cemburu karena menduga korban memiliki pacar lain, sehingga berniat membunuh korban. Tersangka juga berusaha membuat seolah-olah korban menjadi korban perampokan dengan mengambil sepeda motor korban," ungkapnya. (*)

Tag
Share