Amankan Dua Tersangka Kasus 10,29 Gram Sabu
KONFERENSI: Kegiatan konferensi pers Polres PALI, Jum’at (21/6/2024). Foto: dok/ist--
REL, PALI – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,29 gram.
Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat, 21 Juni 2024, pukul 10.00 WIB di halaman Mako Polres PALI, Wakapolres PALI, KOMPOL Dedi Rahmad Wijaya, S.H., didampingi oleh Kasi Humas AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Berencana Terungkap Kurang dari 24 Jam
BACA JUGA:Viral di Instagram! Tiga Bocah Diamankan Warga
Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Berawal dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua tersangka berinisial 'H' dan 'H' berhasil kami amankan dengan barang bukti sabu seberat 10,29 gram," ujar KOMPOL Dedi Rahmad Wijaya.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang sama, mengindikasikan adanya keterkaitan kuat di antara mereka.
Dalam keterangannya, Wakapolres PALI mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka cukup cerdik.
Mereka menempelkan sabu di beberapa tempat strategis di wilayah PALI, yang kemudian diambil oleh pembeli yang sudah memesan sebelumnya.
"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami tengah memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini," tegasnya.
Selain menjelaskan kronologi dan modus operandi, KOMPOL Dedi Rahmad Wijaya juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.
"Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lingkungan kita," imbaunya.