Belum Dapat Ganti Rugi Lahan Bandara Atung Bungsu?

Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam. Foto: dok/ist--

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 jelas mewajibkan instansi untuk melakukan ganti rugi atas tanah, tanaman, dan kerugian lainnya. 

Namun, hingga kini, pemenuhan hak warga Suka Cinta masih terkatung-katung. Usman mengingatkan bahwa ini bukan hanya soal ganti rugi, melainkan juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan