Belum Dapat Ganti Rugi Lahan Bandara Atung Bungsu?
Editor: Mael
|
Sabtu , 22 Jun 2024 - 20:51
Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam. Foto: dok/ist--
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 jelas mewajibkan instansi untuk melakukan ganti rugi atas tanah, tanaman, dan kerugian lainnya.
Namun, hingga kini, pemenuhan hak warga Suka Cinta masih terkatung-katung. Usman mengingatkan bahwa ini bukan hanya soal ganti rugi, melainkan juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). (*)