Kedapatan Simpan Sabu, IRT Diamankan Satres Narkoba
Indra Wati diamankan berikut dengan barang buktinya narkotika jenis sabu. Foto : ist--
REL, Empat Lawang - Kepolisian dari Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Beringin, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi.
Berdasarkan data Yang dirilis Pihak Polres Empat Lawang, Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dan mengarahkan upaya penangkapan.
Operasi dilakukan pada pukul 11.30 WIB, dipimpin oleh Kanit I IPDA Ardliyansyah, S.H., dengan dukungan delapan anggota lainnya. Mereka langsung menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan untuk melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Klurak Eco Park Pacet: Pesona Alam dan Rekreasi Modern di Hutan Pinus Mojokerto
BACA JUGA:Menyelusuri Keindahan Empat Destinasi Desa Wisata Unggulan di Kepulauan Riau
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan seorang perempuan yang kemudian diidentifikasi sebagai Indra Wati Binti Jamaludin, seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun, yang tinggal di Desa Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi.
Di bawah tempat tidurnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan, dengan berat bruto sebesar 0,29 gram.
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody surya putra Melalui Kasi humas Iptu Salpia wardi menjelaskan, Setelah pengamanan tersangka dan barang bukti, langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan, antara lain Briptu Yogi Anggana, Bripda Muhammad Miftahul Amri, dan Lidiya selaku Ketua RT setempat.
Barang bukti berupa narkotika yang ditemukan juga disita dan akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang untuk analisis lebih lanjut.
BACA JUGA:JungleLand Adventure Theme Park: Destinasi Seru untuk Keluarga
BACA JUGA:Obat Tradisional untuk Diabetes: Solusi Alami untuk Mengontrol Gula Darah
Indra Wati Binti Jamaludin saat ini disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, koordinasi dengan Labfor Cabang Palembang juga menjadi bagian dari langkah-langkah investigatif untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.