Ratusan Siswa di Palembang Maladministrasi Lolos PPDB

M. Adrian Agustiansyah. Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkapkan adanya maladministrasi dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Palembang. 

Kepala Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, sebanyak 911 nama siswa yang lolos jalur prestasi terbukti mengalami maladministrasi.

"Hasil pemeriksaan kami menemukan 911 nama yang terbukti mengalami maladministrasi. Nama-nama ini seharusnya tidak masuk, namun saat pengumuman justru lulus," ujar Adrian pada Jumat (28/6/2024).

Ratusan siswa tersebut berasal dari beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri unggulan di Palembang. Berdasarkan laporan awal mengenai dugaan maladministrasi, sejumlah sekolah yang terlapor antara lain SMA Negeri 1, 3, 5, 6, 17, dan SMA Negeri 18.

BACA JUGA:Pedagang Seragam Sekolah di Lubuklinggau Raup Berkah

BACA JUGA:Gencar PTM dan Penyuluhan Kesehatan Cegah Stunting

"Dari yang masuk setelah pengumuman PPDB pada 31 April 2024, ada 10 sekolah yang terlapor melakukan maladministrasi mayoritas di jalur prestasi, sedangkan untuk jalur zonasi ada 2-3 laporan," tambahnya.

Ombudsman Sumsel telah memanggil sejumlah sekolah terlapor untuk melakukan verifikasi serta validasi data siswa pendaftar jalur prestasi. 

Setelah dilakukan pengecekan, terbukti bahwa Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah turut terlibat dalam penyalahgunaan tersebut.

"Masalah PPDB jalur prestasi ini meliputi nilai siswa yang mendapatkan skor tinggi mulai dari 700-1.000 tidak lulus, sementara yang skor 300 justru lulus," jelas Adrian.

Verifikasi Ombudsman Sumsel terhadap tahap seleksi PPDB Sumsel jalur prestasi juga dilakukan dengan sistem koreksi langsung ke 22 SMA Negeri, dan ditemukan bahwa 80 persen sekolah benar terjadi penyalahgunaan kewenangan.

"Nilai skor tinggi sebenarnya lulus, tapi kenyataannya di lapangan saat pengumuman, nama dengan nilai tinggi tidak lulus," ujarnya.

Adrian menambahkan, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Ombudsman Sumsel, nama-nama yang tidak lulus PPDB SMA 2024 ternyata memenuhi serta memperoleh angka dan nilai ambang batas yang telah ditetapkan sekolah sejak awal.

"Data ini didapat dari pemanggilan sekolah dan kepala dinas dengan melibatkan inspektorat. Misalnya, ambang batas peringkat sekolah di angka 150, tapi yang lolos malah peringkat 200 bahkan yang tidak mendaftar di sekolah terkait juga lolos," tambah Adrian. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan