Dua Perempuan Pengedar Ekstasi Dibawa Satresnarkoba
Kedua tersangka berikut dengan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Lahat. Foto : Polres Lahat.--
Diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian petugas polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type V23 warna Gold milik tersangka AJ yang diduga Handphone tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yg dilakukan oleh kedua tersangka.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (SM)