Ketua KPU Dipecat

Ketua KPU Dipecat, Diduga Merayu dan Lakukan Asusila ke Perempuan Berstatus PPLN di Belanda-Foto: Instagram KPU RI.--

REL, Jakarta - Skandal besar mengguncang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Hasyim Asy'ari yang merupakan Ketua KPU dipecat,

Keputusan drastis ini diambil setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua KPU dipecat karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Sidang yang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengonfirmasi bahwa seluruh tuduhan terhadap Hasyim terbukti dan membenarkan pemberhentian tidak hormat.

"Kami telah mengabulkan semua aduan yang diajukan oleh pengadu atau korban," ujar Heddy pada Rabu 3 Juli 2024, dikutip sumateraekspres.id.

BACA JUGA:Camat Ulu Musi Serahkan Senpi Rakitan

BACA JUGA:Tim 'Eagle Squad' Polres Musi Rawas Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kabupaten Mura

Keputusan Ketua KPU dipecat ini menandai akhir dari kasus yang menggemparkan publik sejak awal tahun ini, di mana Hasyim dituduh memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan tercela.

Menurut laporan yang disampaikan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK, Hasyim diduga telah menggunakan posisinya untuk mendekati dan membangun hubungan yang tidak pantas dengan anggota PPLN tersebut.

"Aduan yang kami ajukan menunjukkan bahwa Hasyim melakukan berbagai tindakan tidak senonoh terhadap klien kami, yang notabene memiliki hubungan kerja langsung dengan beliau," ungkap Aristo Pangaribuan dari LKBH FHUI.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," katanya juga.

BACA JUGA:Wedang Jaselang: Minuman Tradisional yang Menyehatkan dan Menghangatkan

BACA JUGA:Sering Migrain?? Simak Penyebab Migrain yang Perlu Diwaspadai!!

Hasyim, yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu pemimpin tertinggi dalam proses demokrasi di Indonesia, sekarang harus menerima konsekuensi dari perbuatannya.

Putusan DKPP menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim berlaku sejak pembacaan putusan hari ini.

Tag
Share