Tim 'Eagle Squad' Polres Musi Rawas Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kabupaten Mura

Tim 'Eagle Squad' Polres Musi Rawas Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kabupaten Mura. (Poto: Pad/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Tim "Eagle Squad" Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Mura.

Mereka adalah Azwansyah alias Wawan (41), warga Kelurahan Terawas, Kabupaten Mura, dan Fajri Oktariko (20), warga Desa Tugu Sempurna, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. 

BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba Beserta Barang Bukti Berharga

Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 10,78 gram. 

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam merk MBA yang dikenakan oleh Fajri Oktariko saat penangkapan. Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut sebagai milik mereka.

BACA JUGA:PJ Bupati Empat Lawang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, yang didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, membenarkan penangkapan ini. 

Mereka menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Lintas Kelurahan B Srikaton. 

" Petugas segera merespons laporan tersebut dan berhasil menangkap kedua tersangka dengan barang bukti sabu tersebut", ungkapnya.

BACA JUGA:Kedapatan Simpan Sabu, IRT Diamankan Satres Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka menghadapi ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

BACA JUGA:Kasat Narkoba Berhasil Meringkus Pengedar Sabu

Tag
Share