Perbakin Serahkan Senjata Api Ilegal
Wakil Kabid Berburu Perbakin Kabupaten Empat Lawang, Alfa Megi Prawiro menyerahkan senjata api ilegal ke Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian. Foto : Polres Lahat.--
“Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum. Namun, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelas IPDA Adin.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
Langkah masyarakat Empat Lawang ini merupakan contoh nyata bagaimana kesadaran dan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Dengan terus mendukung upaya kepolisian dan saling bahu-membahu, diharapkan Empat Lawang dapat menjadi wilayah yang lebih aman dan tenteram bagi semua warganya. (*)