Tsunami Pokir

Disway.--

Apa beda pokir dan pokmas? Beda nama. Esensinya sama. 

Setiap anggota DPRD Jatim bisa menerima usulan proyek dari kelompok-kelompok masyarakat. 

Satu usulan bernilai antara Rp 100 sampai Rp 400 juta. 

Satu anggota bisa menerima banyak usulan, total Rp 8 miliar/anggota. 

Beda tipisnya: di pokmas anggota DPRD yang menentukan kontraktornya. Di pokir Pemprov Jatim yang menentukan pelaksana proyeknya. 

Proses usulan pokir dan pokmas sama: sama-sama lahir dari kunjungan jaring aspirasi ke masyarakat di dapil masing-masing. 

Pokmas melahirkan banyak tersangka. Maka pokmas diubah. Jadi pokir. Secara hukum pokir lebih aman bagi para anggota DPRD Jatim. 

Peraturannya begitu. 

Dulu juga begitu. 

Yang pertama ditangkap KPK adalah Sahat Tua Simanjuntak, wakil ketua DPRD Jatim. Sahat adalah tokoh Golkar Jatim yang sangat populer. Ia sudah disidangkan di pengadilan sejak jauh sebelum Pemilu. Sudah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara tambah bayar Rp 39,5 miliar. 

Banyak nama disebut di persidangan Sahat. Maka tensi para anggota DPRD sangat tinggi. Banyak yang merasa akan menyusul jadi tersangka sebelum masa pencalonan Pemilu 2024. Lalu muncul spekulasi: mereka tidak akan bisa masuk daftar calon anggota legislatif di Pileg 2024. 

Ternyata setelah Sahat dijatuhi hukuman lanjutan perkara ini seperti ditelan bumi. Pun ketika proses Pemilu dimulai. Seperti tidak akan kelanjutannya. Mereka pun aman semua. Bisa mendaftar kembali sebagai caleg. Lolos di KPU. Banyak juga yang terpilih kembali. 

Sepertinya semuanya berjalan normal. Sampai dua hari lalu –ketika KPK mengumumkan tersangka baru. 

Maka banyak caleg yang selama ini sudah putus asa akibat kalah suara kini bisa penuh harap: bisa jadi peraih suara terbanyak kedualah yang akan dilantik jadi wakil rakyat. 

Pokmas, pokir atau apa pun adalah cara. Yang penting uangnya.(Dahlan Iskan) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan