Kejaksaan Tinggi Menuntut Pidana Mati untuk 49 Terdakwa sejak Januari-Juli 2024
Ilustrasi .Foto :CNN Indonesia.--
REL , SUMATERA UTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa dari berbagai Kejari di wilayah Sumatera Utara sejak Januari hingga Juli 2024.
Angka ini merupakan yang tertinggi di seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dalam rilis resminya pada Sabtu (20/7).
"Sejak Januari sampai Juli 2024, Kejati Sumut sudah menuntut pidana mati sebanyak 49 terdakwa. Perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan, serta Kejari dan Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut," ujar Yos.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menuturkan bahwa pemberian tuntutan pidana mati tersebut sesuai dengan amanat undang-undang yang menyatakan bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan luar biasa.
BACA JUGA:Polisi Cari Pemotor yang Viral Dibonceng Pocong di Kulon Progo
BACA JUGA:Prostitusi Online Terbongkar: Istri Terlibat Open BO Lewat MiChat Saat Suami Bekerja
"Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, kita harus masif dan agresif. Peran Kejaksaan adalah lewat penuntutan yang maksimal serta upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum dan penerangan hukum, antara lain ke sekolah-sekolah lewat program Jaksa Masuk Sekolah," tambahnya.
Yos juga mengungkapkan bahwa para pengedar dan bandar narkoba saat ini memiliki berbagai upaya untuk mendapatkan pengguna baru, termasuk dengan menawarkan paket murah atau bahkan gratis untuk menarik pecandu baru.
Di samping itu, Yos menyatakan bahwa tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumut masih tetap menjadi prioritas bagi lembaga penegak hukum tersebut.(*)
BACA JUGA:Kakek di Pulau Seram Terpaksa Ditandu 32 Kilometer Demi Berobat ke Rumah Sakit
BACA JUGA:Waspada! Bahaya Sodium Dehydroacetate dalam Roti Aoka yang Viral.