Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dalam jumpa pers di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (20/7/2024). Foot : ist --
Menurut Harryo, motif peristiwa pembunuhan ini karena jengkel atau kejengkelan karena korban adalah sosok napi baru yang tidak patuh atau menurut kepada napi yang lama.
“Hingga keduanya, pada pukul 21.00 WIB di hari Kamis (18/7), mereka merencanakan pembunuhan kepada korban. Tepat pada pukul 04.30 WIB saat korban terlelap tidur, kedua tersangka melancarkan eksekusi terhadap korban,” jelasnya.
Di mana, posisi tempat tidur di dalam kamar hunian enam orang ini terbagi dua, yakni atas tiga orang dan bawah tiga orang.
BACA JUGA:Skuad Argentina Disorot karena Chant Rasis
BACA JUGA:Sumsel Penerima Terbesar Program KUR dan PSR
“Modusnya tersangka Agung mencekik leher dan membekap hidung korban. Sementara tersangka Emi memegang kaki korban agar tidak berontak yang mengakibatkannya meninggal karena kehabisan nafas,” jelas Harryo.
Saat korban tidak berdaya, tersangka Agung kembali memastikan dengan mengikatkan kain yang berbentuk tali di leher korban guna memastikannya telah meninggal. Kemudian kedua tersangka membawa korban ke kamar mandi dengan posisi leher dan kaki terikat tali.
“Dari hasil olah TKP ternyata fasilitas di dalam kamar mandi tidak ada tanda-tanda seutas tali untuk bisa digantungkan di atap tersebut. Artinya kamar mandi itu bersih atapnya, tidak ada perangkat benda bersifat permanen yang bisa mengaitkan seutas tali. Ini menjadi salah satu kecurigaan kami bahwa peristiwa terjadi bukan gantung diri, tetapi murni kesengajaan kematian seseorang,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kelima teman sesama kamar korban, dan mengacu hasil visum, penyidik Polrestabes Palembang memastikan peristiwa tindak pidana yang terjadi adalah pembunuhan berencana.
“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Harryo.
Masih kata Harryo, penyidik juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti, pemeriksaan beberapa saksi dari saksi mahkota dan saksi mendukung lainnya mengetahui kejadian.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari koordinasi dengan Kalapas Kelas I
Palembang Veri Johannes, dengan mempercepat proses olah TKP, sehingga tindakan kepolisian yang diambil lebih cepat efisien guna membuktikan peristiwa pidana yang telah terjadi,” katanya.
Mengenai proses pembunuhan, Kapolrestabes menjelaskan berdasarkan keterangan saksi mahkota bahwa posisi korban tidur di bawah dan posisi tempat tidur tersangka diatas.
“Saat eksekusi pukul 04.30 WIB, keduanya sudah posisi dibawah. Otak pembunuhan tersangka Agung juga selaku eksekutor yang membekap dan mencekik korban dengan tangannya. Untuk tersangka Emi memegang kaki korban sehingga korban tidak bisa berontak, melawan dan meminta pertolongan. Sehingga inilah mempercepat eksekusi korban hingga meninggal dunia,” tutur Kombes Pol Harryo.