Viral di TikTok Remaja Empat Lawang Ditangkap

AZ (17) Remaja asal Desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan diamankan Polres Empat Lawang. Foto : Ist--

REL, Pagar Alam - Seorang remaja berinisial AZ (17) asal Desa Karang Tanding, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diamankan polisi Polres Pagar Alam, Minggu (21/7/2024).

Penangkapan AZ dilakukan setelah videonya yang berisi ancaman kepada warga dan polisi di aplikasi TikTok viral dan membuat masyarakat Kota Pagar Alam geram.

Diduga Kesal Ditilang, Remaja Ancam Bacok Warga dan Polisi

Dalam video yang diunggah di akun TikTok @mhdalygizrmi, AZ dengan marah menggunakan bahasa daerah menyampaikan ancamannya kepada warga Kota Pagar Alam dan polisi lalu lintas.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan 2024: Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil

BACA JUGA:SKD Kedinasan 2024: Kisi-Kisi dan Tips Ampuh Agar Lulus Tanpa Drama

Ancaman tersebut dilontarkan karena AZ tidak terima kendaraannya ditilang.

"Buat Kapolres Pagar Alam, kami ni keno tilang, motor kami ni lengkap, Aku ndo senang!minta tolong nian dengan tuboh tolong keluragh kan kami dai, kami ni lapagh,kelo kami kudak daerah Pagar Alam ni ,nemak pulo kalu kami kapak i galo jemo Pagaralam ni (Buat Kapolres Pagar Alam,kami ini kena tilang,motor kami ini lengkap,aku tidak senang,minta tolong dengan kamu (Kapolres_red) lepaskan kami,kami ini lapar,nanti kami buat onar daerah Pagar Alam ini, kami bacok semua orang)," ucap AZ dalam akun TikToknya.

Terbukti Melanggar Aturan Lalu Lintas

Menurut Kasat Lantas Polres Pagar Alam, Iptu Jhoni Albert, AZ terjaring razia Patroli Atur Lalu Lintas Terpadu (PATUH) empat hari lalu. AZ melanggar sejumlah aturan lalu lintas, seperti melanggar rambu-rambu "dilarang masuk" (verboden), tidak menggunakan helm, menggunakan plat nomor kendaraan palsu, serta tidak membawa SIM dan STNK.

"Pelanggaran yang dilakukan remaja tersebut seperti melanggar verboden, ngak pakai helm depan belakang, plat palsu plat yang sebenernya B tapi di pasang Al, tidak memiliki SIM dan tidak Bawak STNK dan kendaraan tersebut sekarang masih diamankan di Mapolres Pagar Alam," ungkap Jhoni.

Diamankan dan Terancam Pasal Pengancaman

Saat ini, AZ masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Ia berpotensi dijerat pasal pengancaman yang dapat berujung kurungan penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan