Dewi Sartika Ditangkap Setelah 12 Tahun Buron
Doc/Foto/Ist--
REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Dewi Sartika (48), buronan kasus penipuan yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak putusan inkrah pada tahun 2012, akhirnya ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan intelijen di Perumahan Villa Pesona, Kota Batam.
BACA JUGA:Ancaman Ormas Dan Kepala Desa: Laporan Pungli di Sekolah Memicu Kontroversi dan Tindakan Hukum
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Rini Hartatie, mengungkapkan bahwa Dewi Sartika, seorang kontraktor yang terlibat dalam kasus penipuan senilai Rp 30 juta, telah lama menghilang sejak putusan Mahkamah Agung pada 2012.
“Sejak saat itu, Dewi Sartika terus berpindah tempat untuk menghindari penangkapan,” kata Rini pada Selasa (23/7/2024).
BACA JUGA:Pria Bekasi Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anak karena Faktor Ekonomi dan Sakit Hati
Proses penangkapan dilakukan setelah tim intelijen memantau keberadaan Dewi selama tiga hari terakhir.
Dewi Sartika akhirnya ditemukan dan ditangkap di Perumahan Villa Pesona Batam.
Setelah penangkapan, Dewi dijebloskan ke Lapas Kelas II Pasir Pangaraian untuk menjalani hukuman 10 bulan sesuai vonis pengadilan.
BACA JUGA:Pengedar di OKU Tertangkap Bawa 3 Paket Sabu-Sabu
“Kami memastikan Dewi Sartika menjalani hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Rini.(*)
.