Pengedar di OKU Tertangkap Bawa 3 Paket Sabu-Sabu
Tersangka Zamkuri dan barang Bukti Sabu-Sabu. Foto : ist--
REL, Baturaja - Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika. Tersangkanya, Zamkuri (48), warga salah satu desa di Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
Tersangka ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30,67 gram. Penangkapan dilakukan saat transaksi narkotika di Jl Kerio Muhammad, Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU, Sabtu (20/7) sekitar jam 01.00 WIB.
Petugas menyita sabu-sabu dalam plastik klip bening. Disita juga satu handphone merek Vivo warna biru milik tersangka. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis penangkapan, awalnya anggota Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba di wilayah Jl Kerio Muhammad, Kelurahan Batukuning.
BACA JUGA:Ditanya Kabur, Dua Pria Dihakimi Massa, Berakhir Damai
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin Kembali Terbakar
Unit 2 Satres Narkoba dipimpin Ipda Syamsul Rizal meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Di lokasi anggota mencurigai gerak-gerik pelaku yang seperti menunggu seseorang di tempat sepi itu. Lalu anggota menghampiri tersangka.
Saat itu di tangan kanan tersangka sedang memegang kertas tisu yang membungkus 3 klip plastik bening berisi sabu-sabu. Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya. "Rencana sabu tersebut akan dijual oleh tersangka," tukas dia. (Rls)