Legislator Desak Satgas Sasar Mafia Impor Ilegal, Bukan UMKM

photo: Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah, ist/net--

Luluk menegaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi harus jelas, serta meminta agar Satgas bekerja secara transparan dan dengan komitmen tulus untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV ini mengingatkan agar pembagian tugas dan tanggung jawab disusun secara jelas dan terukur. Ia berharap sinergi antar-anggota satgas dapat berjalan optimal. 

BACA JUGA:Personil Lantas Tegur Langsung Pelanggar

"Bangun struktur organisasi Satgas yang jelas dan terukur dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang terdefinisi dengan baik," imbaunya. 

Luluk juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal harus dilakukan dengan tegas. 

"Kalau ada oknum-oknum yang bermain, pastikan untuk ditindak apapun posisi dan jabatannya," ujarnya. 

Ia menambahkan, yang harus disasar adalah 'ikan' besar, bukan pedagang kecil atau ritel yang hanya menjadi akibat dari praktik impor ilegal.

BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Motif Cemburu di Balik Kasus Penyebaran Video Tak Senonoh oleh MMR

Peringatan Luluk tersebut muncul setelah ramai video di media sosial yang memperlihatkan kepanikan pedagang di ITC Mangga Dua Jakarta karena ada informasi razia barang impor ilegal. 

Pihak Bea Cukai sempat dituding sebagai pelaku razia, namun kemudian membantahnya. Netizen mengkritik lembaga/institusi terkait, menilai bahwa yang harus disalahkan adalah pihak-pihak yang 'meloloskan' barang-barang ilegal tersebut.

Luluk menegaskan bahwa jaringan impor ilegal sudah seperti kerja mafia, melibatkan banyak aktor baik sendiri-sendiri maupun berjejaring. 

BACA JUGA:Mantan Kepala Distamben Lahat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ia berharap Satgas Barang Impor Ilegal dapat memberikan sanksi tegas dan efek jera kepada pemain nakal sesuai peraturan yang berlaku. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelaku impor ilegal dapat dikenakan ancaman pidana penjara 1 hingga 10 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

“Satgas ini harus membuka kedok industri importir ilegal yang permainan kotornya sudah menjadi rahasia umum. Keberhasilan satgas ini sangat bergantung pada komitmen, koordinasi, dan sinergi dari semua pihak,” ucap Luluk. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan