Kejaksaan Negeri Lahat Tetapkan MW sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Raya

Kejaksaan Negeri Lahat Tetapkan MW sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Raya. (Poto: ist/ist)--

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Empat Lawang

"Kejaksaan Negeri Lahat akan menelusuri aset-aset dari uang 663 juta ini, termasuk kemungkinan adanya aliran-aliran dana, dan kami akan segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka."

Selain itu, Kejaksaan Negeri Lahat juga sedang mencari dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa.

"Kami akan menelusuri keberadaan mereka dan sangat berterima kasih jika masyarakat dapat memberikan informasi mengenai keberadaan mereka," tambah Kejari Lahat.

Dalam hal pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri Lahat menunjukkan komitmen yang tinggi.

BACA JUGA:Direktur PT ISN Segera Disidang Kasus Korupsi Internet Desa Muba

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Guess House UIN Raden Fatah

"Di Kabupaten Lahat ada 360 desa, dan kami tidak akan main-main dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait, inspektorat, dan camat untuk melakukan pengawasan dan monitoring agar kasus serupa tidak terulang lagi," kata Toto Roedianto.

Kejaksaan Negeri Lahat bertekad untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.

Tag
Share