Kejaksaan Negeri Lahat Tetapkan MW sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Raya

Kejaksaan Negeri Lahat Tetapkan MW sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Raya. (Poto: ist/ist)--

REL, Lahat — Kejaksaan Negeri Lahat resmi menetapkan MW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat Tahun Anggaran 2020.

Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Jalan Terus Berlanjut

BACA JUGA:Skandal Gubernur Maluku Utara: Abdul Ghani Habiskan Rp 3 Miliar untuk Prostitusi dan Korupsi

BACA JUGA:Aset Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Disita Kejaksaan

MW, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Raya pada tahun 2020, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp.663.000.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta rupiah).

"Perbuatan tersangka MW mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024.

Penyidikan oleh tim Kejaksaan Negeri Lahat telah melibatkan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan pengumpulan berbagai dokumen terkait sebagai alat bukti. Dalam penyidikan ditemukan bahwa tersangka MW menggunakan modus operandi berupa belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan sepenuhnya.

BACA JUGA:Wali Kota Semarang Tersandung Kasus Korupsi: 3 Kasus Sedang Diusut KPK

BACA JUGA:Kejari Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan

Tersangka MW disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo.

Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, tersangka MW akan ditahan di Lapas Lahat selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2024 hingga 13 Agustus 2024. Toto Roedianto menyatakan,

BACA JUGA:Makin Panas, Desakan Tangkap Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji Mencuat

Tag
Share