Ibu Tiga Anak yang Curi Kambing di Empat Lawang Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Ibu Tiga anak Curi kambing Di empat lawang di bebaskan -Foto/Ist.-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Dalam langkah yang tidak lazim, Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam menangani kasus pencurian hewan ternak.

Pelaku pencurian, berinisial AS, yang sebelumnya terlibat dalam pencurian seekor kambing pada 4 Juli 2024, kini dilepas setelah mencapai kesepakatan damai dengan korban.

BACA JUGA:Kawasan Terminal Tanjung Priok Jakarta Utara Masih Dihantui Kriminalitas

BACA JUGA:Seekor Anjing Pemburu Babi Diduga Disiksa di Gununghalu, Bandung Barat

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, SH, bertindak sebagai mediator dalam proses RJ ini.

Pendekatan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, yang menekankan penyelesaian di luar persidangan untuk kasus-kasus tertentu.

Menurut AKP Alpian, keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk fakta bahwa pelaku merupakan ibu dengan tiga anak yang masih bersekolah, serta tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

“Pelaku telah menyatakan penyesalan dan kesediaan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga telah membantu pelaku dengan memberikan sembako untuk mendukung keluarganya,” ujar Alpian.

BACA JUGA:Kursi di Wisata Kota Lama Surabaya Dirantai untuk Antisipasi Pencurian

BACA JUGA:Terungkap: Skandal Perselingkuhan Pejabat Disdikbud Sulbar dengan Tenaga Honorer

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, S.I.K., S.H., M.H., mendukung keputusan tersebut dengan tujuan untuk memastikan keadilan dan meringankan beban keluarga pelaku.

Kapolres berharap pendekatan RJ ini dapat membantu pelaku untuk kembali fokus pada keluarga dan menghindari pengulangan kesalahan.

Alpian menambahkan, “Dengan pelaku kembali ke rumah, diharapkan anak-anaknya dapat kembali bersekolah dan melanjutkan pendidikan mereka tanpa gangguan.

Tag
Share