Kurir Sabu Lintas Provinsi Sempat Cicipi Sabu di Perjalanan
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi,SIK,MH, menanyai pelaku kurir sabu. Foto : ist--
REL, Palembang - Kasus besar penyalahgunaan narkoba kembali mengguncang Sumatera Selatan setelah Ditresnarkoba Polda Sumsel mengungkap penangkapan lima kurir sabu, Kamis (25/7/2024) pagi.
Operasi ini berhasil menyita 3 kilogram sabu yang diangkut melalui jalur darat dari Aceh menuju Jakarta.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi.
Tim berhasil merinci jaringan ini yang mengoperasikan rute melalui Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), melewati Sarolangun (Jambi) hingga ke Lubuklinggau, dengan tujuan menghindari pantauan ketat di Jalan Lintas Timur (Jalintim), yang dikenal sebagai jalur utama peredaran narkoba.
BACA JUGA:5 Warga Tertimbun Longsor Tambang Emas Ilegal
BACA JUGA:Tingkatkan Bidang Kehumasan Jaga Stabilitas Informasi
Kelima tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial RH, M, FS, MM, dan AM, berhasil diamankan saat mengangkut sabu seberat 3 kilogram.
Mereka tertangkap dalam dua kejadian terpisah di Lubuklinggau, ketika sedang mengantarkan paket sabu tersebut untuk diambil oleh seorang bandar di daerah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi,SIK,MH, yang memimpin pengungkapan kasus ini, menjelaskan bahwa para kurir ini dibayar dengan jumlah yang mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta per kilogram sabu yang mereka kirimkan.
Selain itu, dalam pengakuan mereka, saat dalam perjalanan, para tersangka sempat mencicipi sabu yang mereka bawa, dengan alasan agar tetap terjaga dan waspada selama perjalanan.
Para tersangka saat ini dihadapkan pada pasal 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman berat, yakni penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau yang berhasil menemukan bukti-bukti cukup untuk menjerat para pelaku.
Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. (*)