Bulan Desembar 2024! NIP Tenaga Honorer Guru 1,7 Juta, Benarkah?

Tenaga kerja ASN dan PPPK -Foto/Ist.-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Kabar baik bagi tenaga honorer Indonesia, akan segera ada peningkatan status. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada sejumlah tenaga honorer pada Desember 2024. 

Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi amanat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023 yang menginstruksikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Heboh Prajurit TNI Kerja Sampingan Jadi Ojol: Ternyata Begini Gaji dan Tunjangan TNI 2024

BACA JUGA:Hanya Rp 5 Juta, Anda Dapat Memiliki Motor Listrik Sekeren Ini! Yuk Simak Kelebihannya

MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan melalui tahap tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024, yang akan bersifat formalitas untuk memastikan kelancaran pengangkatan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

1,7 Juta Tenaga Honorer Akan Mendapatkan NIP PPPK

Dalam pernyataannya pada laman resmi DPR pada 20 Juli 2024, Anas menjelaskan bahwa sebanyak 1,7 juta tenaga honorer akan mendapatkan NIP PPPK. 

BACA JUGA:5 Perbedaan Utama Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013: Transformasi Pendidikan Indonesia

BACA JUGA:Warga Kaget: Mobil Masuk Kuburan Dan Dikaitkan Hal Gaib Setelah Kecelakaan

Namun, tidak semua tenaga honorer akan diangkat; hanya mereka yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan dipastikan mendapatkan NIP tersebut. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keamanan bagi para tenaga honorer yang telah lama berkontribusi dalam berbagai sektor pemerintahan.

Pengangkatan PPPK dan Tes CASN 2024

Tahap pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK melalui tes CASN 2024 telah direncanakan oleh pemerintah. 

MenpanRb Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tes yang dilakukan hanya sebatas formalitas, artinya proses ini lebih untuk memenuhi prosedur administratif daripada seleksi kompetensi yang ketat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan