Info Terbaru, Kemdikbud Permudah Guru dalam Pemenuhan Beban Kerja dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024

Foto: Info Terbaru, Kemdikbud Permudah Guru dalam Pemenuhan Beban Kerja --

Tugas tambahan lain, seperti wali kelas, Pembina OSIS, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PKB, dan guru piket, tetap diakui sebagai bagian dari beban kerja. Tugas-tugas ini dapat dihitung sebagai pemenuhan jam tatap muka hingga maksimal 6 jam.

4. Guru BK (Bimbingan dan Konseling)

Guru BK yang melaksanakan dua atau lebih tugas tambahan dapat ekuivalen dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar dalam satu tahun.

BACA JUGA:Truk Boks Terbakar di Tol Tangerang-Merak, Diduga Akibat Kecelakaan

BACA JUGA:Kementerian PANRB Umumkan Jadwal Seleksi CASN 2024 Masih Dalam Tahap Verifikasi

5. Pelaksanaan Tugas Tambahan

Guru yang memiliki tugas tambahan lain wajib memenuhi pelaksanaan jam tatap muka paling sedikit 18 jam. 

Jika guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran di sekolah induk, mereka dapat melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan lain dalam satu zona yang ditetapkan oleh dinas, dengan catatan tetap mengajar minimal 12 jam tatap muka di sekolah induk dan maksimal 6 jam di sekolah lain.

BACA JUGA:Pelaku Kriminal di Palembang BAB di Mobil Polisi, Netizen Dibuat Ngakak

BACA JUGA:Waspada! Tautan Palsu Mengatasnamakan Aplikasi Plataran Sehat Beredar di WhatsApp

Demikian beberapa poin penting dari Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 yang kami bahas pada kesempatan kali ini. (*)

Tag
Share