PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untung Atau Rugi?

Pada skema gaji baru single salary, tidak ada lagi golongan PNS, karena seluruhnya akan dirombak dengan diberikan 3 komponen gaji.Foto : Dok/Ist.--

RAKYATEMPATLAWANG - PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untung Atau Rugi?.

Tiga komponen gaji pada skema gaji baru yang nantinya menentukan besaran gaji PNS per golongan dari Pemerintah.

Pada skema gaji baru single salary, tidak ada lagi golongan PNS, karena seluruhnya akan dirombak dengan diberikan 3 komponen gaji.

Pemerintah akan merombak golongan PNS pada skema gaji baru single salary menjadi dua jabatan di linkungan pemerintahan.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penjual Konten Pornografi Anak via Telegram

Pembagian golongan atau pangkat PNS dari Pemerintah ini, nantinya akan mempengaruhi skema gaji baru pada single salary.

Pada sistem single salary, golongan PNS bukan lagi dibagi menjadi empat golongan, melainkan menjadi 9 pangkat untuk jabatan pimimpinan tinggi.

Dan menjadi 15 pangkat PNS untuk Jabatan Fungsional disingkat dengan JF dan Jabatan Administrasi disingkat JA.

Seperti terlihat pada gambar artikel di atas, dimana seluruh golongan I, II, III, IV PNS akan dirombak total pada skema gaji baru single salary.

BACA JUGA:Ini 5 SMA Terbaik di Provinsi Sumatera Selatan, Adakah Sekolah Idamanmu?

Berikut rincian yang diberikan oleh Pemerintah terhadap skema gaji baru pada single salary PNS sesuai golongan pangkat, yaitu:

1. Jabatan Administrasi atau JA, terdiri dari:

- Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 hingga JA, JF-7

- Jabatan Administrator dan Jabatan 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan