Sejumlah Komika Ikut Unjuk Rasa di Depan DPR, Kawal Putusan Krusial MK Terkait Pilkada 2024

Sejumlah komika tanah air turut meramaikan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, untuk berpartisipasi dalam pengawalan terhadap dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. -Foto: dok/ist.-

REL , JAKARTA - Sejumlah komika tanah air turut meramaikan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, untuk berpartisipasi dalam pengawalan terhadap dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. Putusan tersebut adalah Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Para komika yang ikut hadir di antaranya Arie Keriting, Mamat Alkatiri, Abdel, Bintang Emon, dan beberapa lainnya.

Mereka tidak hanya ikut berunjuk rasa, tetapi juga berorasi bersama elemen-elemen dari Partai Buruh, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya terkait keputusan MK tersebut.

"Kami hadir di sini karena ingin menunjukkan solidaritas , Kami sudah capek karena selama ini kami hanya memiliki harapan yang tipis-tipis, tetapi ternyata wakil kita di DPR tidak mewakili suara rakyat," ungkap Arie Keriting dalam orasinya.

BACA JUGA:UGM Meliburkan Mahasiswa untuk Turun Aksi Mengawal Putusan MK

BACA JUGA:DPR Anulir Putusan MK, Gibran Diuntungkan, Kaesang Terancam

Mamat Alkatiri, komika asal Papua, juga menyampaikan pesan agar rakyat tidak mudah dipecah belah oleh para wakil rakyat di DPR.

"Kita tinggalkan ego kita karena mereka takut kita bersatu. Jadi, teman-teman datang ke sini karena inspirasi sendiri, mereka (anggota DPR) takut karena kita jadi banyak," ujarnya.

Sementara itu, Bintang Emon mengungkapkan bahwa kedatangannya ke lokasi aksi tidak untuk mewakili siapapun, bukan perseorangan, ormas, atau partai politik. "Kita dikumpulkan di sini karena kemarahan kita," tegasnya.

Bintang juga menyoroti banyaknya keputusan dari anggota DPR yang menurutnya tidak masuk akal. "Oleh karena itu, saat ini adalah saatnya rakyat untuk melawan. Berikan kami kompetisi yang baik, agar kita menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik," jelasnya.

BACA JUGA:Para Akademisi dan Aktivis 1998 Gelar Aksi Unjuk Rasa Kawal Putusan MK

BACA JUGA:Putusan MK: Mengancam Peluang Kaesang, Buka Ruang bagi Anies dan PDIP di Pilkada

Aksi ini berawal dari dua putusan MK yang disampaikan pada Selasa (20/8).

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Tag
Share