Bangun Garasi Sampai Halangi Jalan, Ingat Itu Haram!
Bangun Garasi Sampai Halangi Jalan, Ingat Itu Haram!-ist/net-
Bangun Garasi Sampai Halangi Jalan, Ingat Itu Haram!
REL, BACAKORAN.CO – Sebuah kasus viral muncul di media sosial ketika seorang warga Makassar, H Agus (56), membangun garasi mobil hingga memakan setengah badan jalan umum.
Meski Agus sudah membongkar sebagian garasinya setelah mendapatkan teguran dari Lurah Tammua, Mappiare, ia masih menyisakan atap bekas garasi tersebut, yang terus menjadi perhatian warga.
Lurah Tammua, Mappiare, menyatakan pihaknya masih melakukan pendekatan persuasif kepada Agus untuk membongkar sisa atap garasi yang menutupi sebagian jalan. Pendekatan dilakukan dengan memberikan pemahaman dan menjalin komunikasi tanpa ada tekanan atau paksaan.
“Dia sudah meratakan bagian cor yang menghalangi jalan, jadi kendaraan sudah bisa lewat. Tapi atapnya belum dibongkar, kita masih persuasif dulu dan memberikan pemahaman,” ujar Mappiare.
BACA JUGA:SYM Cruisym 400: Skutik Bongsor Berteknologi Canggih, Harga Setara Yamaha XMAX
BACA JUGA:Merek Motor Buatan Indonesia yang Mendunia: Kelebihan dan Kekurangan
Meski tidak ada batas waktu yang ditentukan untuk pembongkaran sisa atap tersebut, Mappiare berharap Agus dapat memahami situasi dan segera membongkarnya secara sukarela. Lurah juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk melakukan pembongkaran paksa dalam waktu dekat.
"Pendekatan kami kekeluargaan, kami tidak bisa arogan. Semoga Pak Agus segera paham dan mengambil inisiatif untuk membongkar atapnya tanpa paksaan," tambahnya.
Agus sempat menuntut ganti rugi sebesar Rp 22 juta untuk biaya pembongkaran atap dan beton garasi. Namun, Mappiare menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak bisa dipenuhi karena pembangunan garasi dilakukan tanpa izin dari lurah sebelumnya.
"Tidak ada ganti rugi, karena dia membangun tanpa izin. Bahkan kalau dia minta izin pun, tidak mungkin disetujui karena itu jelas mengganggu akses jalan," jelas Mappiare.
Sebelumnya, parkiran mobil milik Agus viral di media sosial karena menggunakan setengah ruas jalan umum, sehingga mengganggu pengendara. Garasi tersebut terbuat dari rangka besi dan atap spandek setinggi 3 meter, dengan pagar besi yang mengelilingi setengah jalan.
Hukum Memanfaatkan Jalan Umum: Haram Jika Ganggu Orang Lain
Kasus seperti ini juga mendapat perhatian dari sisi agama. Menurut Kementerian Agama, penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi, seperti membangun garasi yang mengganggu pengguna jalan, hukumnya haram.