Suganda Lolos Dari Jerat Hukuman Mati
VONIS.Terdakwa Suganda alias Ganda saat mendengarkan pembacaan vonis seumur hidup pada persidangan di PN Klas IA Khusus Palembang, kemarin (17/10).--
Sementara itu, keterangan dari Ketua RT 03 RW 03 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat (IB)-1, Sutoro (53) dirinya justru mendapatkan informasi telah terjadinya peristiwa pembunuhan sadis itu dari Anung Kurniawan (40) yang tak lain suami dari korban Wasilah.
"Sekitar pukul 10 tadi saya didatangi Anung yang dengan tergopoh-gopoh menyuruh saya datang ke rumahnya," ungkap Satoro ditemui di lokasi kejadian pada saat kejadian beberapa bulan lalu.
Menurut Sutoro, begitu datang ke rumah dirinya sudah melihat kedua korban tak lagi bernyawa. Almarhum Wasilah ditemukan tertelungkup di dalam garasi sedangkan sang anak, Farah ditemukan di dalam kamar juta dalam kondisi tak bernyawa.
Menurut Sutoro, dari keterangan Anung sesaat sebelum kejadian dirinya tengah berada di bengkel untuk memperbaiki mobilnya.
Pada saat itu, Anung ditelpon oleh almarhum Farah yang meminta tolong sehingga membuat dirinyanl bergegas pulang ke rumah. Satoro mengaku Anung dan keluarga sudah tinggal di rumah tersebut sejak tahun 2024 silam.
"Kesehariannya memang Pak Anung ini karena kerjanya wiraswasta jualan tamanan hias di depan Perpustakaan Daerah. Tapi orangnya baik dan mudah bergaul," aku Sutoro.(*)