Heboh! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Peserta BPJS Kelas 3, Fakta di Balik Kontroversi

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyatakan bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi, dan istrinya, artis Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018. Informasi ini diuraikan setelah viralnya perbincangan di media sosial mengenai status keduanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pendaftaran keduanya ke dalam program PBI dilakukan sebagai bagian dari kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang diimplementasikan pada tahun 2017–2018. “Sesuai Pergub Nomor 169 Tahun 2016, Pemprov DKI Jakarta saat itu bertujuan mencapai target pemerintah pusat, yaitu mendaftarkan 95 persen penduduk DKI menjadi peserta JKN,” ujar Ani.

BACA JUGA: 5 Pesepakbola Berbakat yang Ditendang Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia karena Indisipliner

BACA JUGA: Brebes: 5 Destinasi Wisata Alam yang Menyegarkan dan Menenangkan

Revisi Data Penerima PBI APBD

Ani menambahkan, sejak tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta telah menata ulang penerima data PBI APBD untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Proses ini mencakup integrasi fakir miskin ke dalam segmen PBI yang didanai pemerintah pusat, mendorong pemberi kerja mendaftarkan pegawai mereka, serta kampanye “Mandiri Itu Keren” bagi masyarakat mampu.

“Kami sedang merevisi Pergub Nomor 46 Tahun 2021 untuk memperketat kriteria penerima PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Lezat dan Mudah! Resep Nasi Liwet yang Cocok untuk Makan Bersama

BACA JUGA: 3 Penyebab Israel Akan Segera Hancur: Analisis Yitzhak Brik

Kontroversi Media Sosial

Keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam program PBI menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang mempertaruhkan kekayaan keduanya mendapatkan subsidi kesehatan mengingat kasus korupsi yang menjerat Harvey, dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Ani menegaskan bahwa revisi kebijakan ini bertujuan menjaga prinsip keadilan dan transparansi. “Kami akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan perlindungan kesehatan berjalan sesuai target,” tutupnya.

Segmen Kepesertaan JKN

Sekadar informasi, JKN memiliki beberapa kategori peserta:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan