Perubahan Skema Pembayaran BPJS Kesehatan 2025: Transisi ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan besar dalam sistem pembayaran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai tahun 2025. Perubahan ini melibatkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan transisi menuju sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KERIS). Proses transisi ini dijadwalkan selesai pada tanggal 30 Juni 2025, sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah peraturan sebelumnya tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA: PHR Zona 4 Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dari SKK Migas, Dorong Ketahanan Energi Nasional
BACA JUGA: Heboh! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Peserta BPJS Kelas 3, Fakta di Balik Kontroversi
Apa itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
KRIS adalah sistem yang menghapus perbedaan antara kelas 1, 2, dan 3 di ruang rawat inap rumah sakit yang menjadi bagian dari program BPJS Kesehatan. Dengan sistem baru ini, peserta BPJS Kesehatan tidak lagi mengelompokkan diri berdasarkan kelas perawatan, namun akan diberikan fasilitas yang setara dengan standar perawatan yang ditetapkan. Sebagai bagian dari perubahan ini, fasilitas rumah sakit juga akan dibagi berdasarkan kriteria jenis kelamin pasien, apakah anak atau dewasa, serta kebutuhan akan perawatan infeksi atau noninfeksi.
Skema Iuran BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Peserta dalam kategori ini akan mendapatkan layanan kesehatan tanpa membayar iuran karena iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU): Peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan atau sektor swasta akan membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. Iuran Keluarga Tambahan: Anggota keluarga tambahan PPU (misalnya anak keempat dan seterusnya, orang tua, mertua) akan dikenakan biaya iuran sesuai dengan kelas perawatan yang ditetapkan, dengan biaya iuran untuk Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, Kelas II Rp 100.000, dan Kelas I Rp 150.000.
4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Mereka yang masuk dalam kategori ini akan mendapatkan iuran yang dibayar pemerintah, dengan besaran ditentukan berdasarkan persentase gaji pokok PNS golongan III/a.
BACA JUGA: Ternyata Warga Bengkulu, Terduga Pelaku Curanmor di Pagaralam
BACA JUGA: Lionel Messi, Cristiano Ronaldo dan Faiq Bolkiah, Siapa yang Paling Kaya?
Persiapan Menuju KRIS
Sebagai bagian dari transisi, pemerintah mengharapkan agar implementasi KRIS berjalan lancar dengan melibatkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk menyiapkan infrastruktur sesuai standar perawatan yang baru. Meskipun ada perubahan besar dalam sistem ini, diharapkan iuran untuk BPJS Kesehatan tetap tidak akan mengalami peningkatan yang signifikan.