Dua Warga Muba Dicokok Polisi, Nekat Ilegal Drilling
ILLEGAL DRILLING. Dua tersangka praktik ilegal drilling yang diamankan oleh petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, kemarin (17/1). Foto : Polres Muba--
REL, Musi Rawas - Praktik illegal drilling (penambangan minyak ilegal) berhasil diungkap personel Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Musi Rawas (Mura), Kamis (16/1) siang.
Dua orang tersangka diringkus dalam penggerebekan sumur ilegal yang berada di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan, Mura. Kedua tersangka masing-masing Arafik (59) dan Aruko yang merupakan warga pendatang asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Mereka diamankan usai kepergok melakukan aktivitas illegal drilling di salah satu sumur minyak dari total sekitar 70-an sumur yang ada di wilayah tersebut. Dalam operasi kali ini, dari lokasi penggerebekan polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) di antaranya sebanyak 12 jeriken berisi minyak mentah total 420 liter.
BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Dibekuk Tim Boldozer
Di dalam satu jerikennya berkapasitas 35 liter, Lalu, diamankan pula satu unit mobil Daihatsu Grand Max hitam nomor polisi BG-8687-NI, satu buah tangki tedmon berkapasitas 1.000 liter. Pipa besi, tameng gulung tali, serta sepeda motor Honda Revo tanpa surat-surat.
Kapolres Mura, AKBP H Andi Supriadi,SH,SIK,MH melalui Kasi Humas Polres Mura, AKP Hendriansyah menyebut jika praktik illegal drilling ini dilakukan dengan menggunakan peralatan sederhana, namun tetap berpotensi merusak lingkungan secara signifikan.
“Sebagian besar sumur yang ditemukan tidak aktif, tetapi masih menyisakan dampak kerusakan tanah dan ekosistem sekitar,” ujarnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Yang mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang peran serta dalam tindak pidana.
BACA JUGA:Lagi Apes, Maling Motor Ditangkap Warga saat Sembunyi
Hendriansyah menegaskan komitmen jajaran Polres Mura yang akan berkoordinasi institusi terkai lainnya termasuk dengan penyidik kejaksaan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan sumur-sumur minyak ilegal di area tersebut ditutup. Selain itu, barang bukti akan dikirimkan ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penutupan sumur ilegal adalah langkah penting untuk menghentikan aktivitas illegal drilling yang terus merusak lingkungan,” imbuhnya.
Kepada masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik serupa kepada pihak berwenang demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat eksploitasi ilegal sumber daya alam. (*)