Pungutan Ekspor Sawit: Pilar Transformasi dan Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit Nasional
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Pungutan ekspor sawit, yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), terus menjadi instrumen strategis dalam pengembangan industri kelapa sawit nasional.
Kebijakan ini tidak hanya sekadar instrumen pengumpulan dana, tetapi juga telah membuktikan perannya sebagai penggerak utama transformasi industri sawit Indonesia, mulai dari hilirisasi hingga keberlanjutan.
Hilirisasi Sawit Dorong Nilai Tambah Produk
Hilirisasi produk sawit menjadi salah satu pencapaian besar kebijakan pungutan ekspor.
Dengan menetapkan tarif pungutan yang lebih rendah untuk produk olahan, Indonesia berhasil mengubah dominasi ekspor minyak mentah (CPO/CPKO) menjadi produk bernilai tambah.
Data Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) mencatat bahwa pada 2022, 76% ekspor sawit Indonesia merupakan produk olahan, dibandingkan dengan dominasi minyak mentah pada 2011.
Strategi ini tidak hanya memperbesar kontribusi ekonomi domestik tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
BACA JUGA:Model Baru Ujian Nasional Segera Diumumkan Setelah Aturan PPDB Dirilis
Memperkuat Pasar Domestik dengan Mandatori Biodiesel
Kebijakan pungutan ekspor turut menopang program mandatori biodiesel yang meningkatkan serapan minyak sawit dalam negeri.
Program ini mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Sebagai negara produsen utama sawit dunia, langkah ini juga memberi pengaruh signifikan terhadap stabilitas harga sawit global.
Stabilitas Harga Minyak Goreng di Tengah Gejolak Global