Pungutan Ekspor Sawit: Pilar Transformasi dan Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit Nasional

Doc/Foto/Ist--

Melalui subsidi yang didanai pungutan ekspor, pemerintah berhasil menjaga stabilitas harga minyak goreng domestik.

Pada 2022, subsidi diberikan untuk minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM, sehingga kebutuhan minyak goreng tetap terpenuhi dengan harga terjangkau.

Kebijakan ini menjadi respons cepat dan efektif terhadap fluktuasi harga minyak goreng dunia.

BACA JUGA:Rincian Tarif Terbaru Pembuatan Paspor Tahun 2025: Sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024

Investasi pada Keberlanjutan dan Inovasi

BPDPKS juga memanfaatkan dana pungutan ekspor untuk mendukung program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pengembangan infrastruktur, serta penelitian dan pengembangan.

Hingga 2022, lebih dari 273 ribu hektare kebun sawit rakyat berhasil diremajakan, yang melibatkan lebih dari 120 ribu petani.

Selain itu, inovasi riset menghasilkan 50 paten dan 243 publikasi ilmiah, memperkuat daya saing industri sawit secara berkelanjutan.

Advokasi Global untuk Melawan Kampanye Negatif

Dalam menghadapi stigma negatif terhadap sawit, dana pungutan digunakan untuk promosi dan advokasi positif di tingkat global.

Langkah ini membantu melindungi kepentingan nasional dan menjaga citra sawit Indonesia sebagai produk ramah lingkungan yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

BACA JUGA:Kemenpan RB Luncurkan Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Baru untuk Tenaga Honorer

Komitmen terhadap Daya Saing Global

Melalui kebijakan pungutan ekspor, BPDPKS terus memperkuat transformasi industri kelapa sawit nasional.

Dengan fokus pada hilirisasi, keberlanjutan, dan inovasi, industri sawit Indonesia siap menghadapi tantangan global sekaligus mempertahankan posisinya sebagai produsen utama minyak sawit dunia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan