Masih Berhak Atas Rp 66,81 Miliar
KUNJUNGAN: Sekda Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025). Foto: dok/ist--
REL, Lubuklinggau – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Insentif Fiskal (IF) bagi Kota Lubuklinggau.
Dalam pertemuan dengan Tim Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu, Sekda bertemu dengan Jefri Husadat Sirat (JF AKPD DBH SDA) dan Haris (Tim JF Insentif Fiskal).
Salah satu poin utama pembahasan adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2024, khususnya terkait Kurang Bayar dan Lebih Bayar (KBLB) DBH tahun 2024.
BACA JUGA:Jaringan Irigasi di Dusun Sandar Angin Butuh Perbaikan
Dalam pertemuan tersebut, Sekda menyampaikan surat dari Pemkot Lubuklinggau yang berisi permohonan pencairan DBH KBLB 2024.
Berdasarkan PMK Nomor 89 Tahun 2024, total Kurang Bayar DBH pemerintah pusat kepada Pemkot Lubuklinggau tahun 2023 tercatat sebesar Rp 86,81 miliar, sementara Lebih Bayar DBH sebesar Rp 19,99 miliar.
Dengan demikian, setelah dikurangi, Lubuklinggau masih memiliki hak atas DBH senilai Rp 66,81 miliar.
Dari jumlah tersebut, pemerintah pusat telah menyalurkan Rp 5,09 miliar dalam bentuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TDF).
BACA JUGA:Produktivitas Padi Merosot Drastis
Oleh karena itu, Pemkot mengajukan permohonan pencairan sisa DBH senilai Rp 61,72 miliar.
H. Trisko Defriyansa berharap agar pencairan KBLB dapat segera direalisasikan.
Dana tersebut diperlukan untuk memenuhi kewajiban Pemkot Lubuklinggau, termasuk pembayaran Surat Perintah Hibah (SPH) kepada pihak ketiga.
Namun, Jefri Husadat Sirat menegaskan bahwa pencairan DBH masih bergantung pada kondisi keuangan negara dan menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK).