Kurir Narkoba Asal Medan Ditangkap di Jambi, Bawa 300 Butir Ekstasi

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil membekuk kurir narkoba asal medan---

REL,EMPATLWANG.BACAKORAN.CO.ID -Seorang kurir narkoba jenis pil ekstasi asal Medan dibekuk tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi. Pelaku berinisial SP (24) diamankan saat berada di dalam Bus PT Rapi pada Selasa malam, 14 Mei 2024.

BACA JUGA:Herang, Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Digiring Polisi untuk Menjalani Pemeriksaan

Bersama tersangka, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi menyita barang bukti sebanyak 300 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka di dalam kantong celananya.

Kurir narkoba tersebut diamankan saat Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemeriksaan pada bus yang ia tumpangi menuju Kota Jambi.

BACA JUGA:Firdaus, Pelaku Pembunuh Anak Kandung Digulung Polisi, Disini Persembunyiannya.?

Kasubbid III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Sanusi, mengatakan bahwa saat itu tim gabungan menghentikan Bus PT Rapi tersebut kemudian melakukan pemeriksaan pada penumpang. "Saat giliran kurir itu diperiksa, anggota menemukan barang bukti pil ekstasi di dalam kantong celananya," jelasnya.

Ratusan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik berwarna pink. Setelah dihitung oleh petugas, ditemukan sedikitnya enam bungkus pil ekstasi di dalam kantong tersebut.

BACA JUGA:Dibalik Warna Kuning Segar, Berikut 8 Manfaat Pisang Ambon untuk Kesehatan!

Kurir tersebut tidak dapat lagi mengelak sehingga langsung diamankan ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pil ekstasi itu asalnya dari Medan, mau diantar tersangka ke Kota Jambi," kata Sanusi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Jambi. "Dia disuruh bosnya berinisial AB. Kalau pengakuannya, bosnya itu berada di Kamboja," jelas Sanusi.

BACA JUGA:Tempe Rebus Baik untuk Kesehatan Karena Rendah Kalori, Berikut Resep dan Cara Membuatnya!

Tersangka mengaku diberi upah sebesar Rp 4 juta untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut ke Jambi. Namun, saat ini baru dibayar Rp 1 juta. Sisanya akan diberikan setelah barang sampai.

AKBP Sanusi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya sudah mendapatkan alamat dan nama penerima pil ekstasi tersebut di Kota Jambi. "Kami akan cari tahu dulu, apakah alamat ini benar atau palsu," ujarnya.

BACA JUGA:Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda Hingga 2026

Tag
Share