Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Barang Curian, Identitasnya Terungkap!
Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Barang Curian, Identitasnya Terungkap!. (Poto: Pad/dok polisi)--
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2024, Polsek Purwodadi bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Pasal 363 KUHP di Dusun I Suka Cinta, Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Tersangka yang diketahui bernama Dori Apredios (22), warga Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap bersama Candra Dwi Saputra (33), yang diduga sebagai penadah, warga Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Polisi di Baturaja Tangkap Penadah dan Pelaku Pencurian di Kontrakan
Sementara, tersangka lain berinisial YP masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejadian pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial SO (46), yang berlokasi di Desa Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu tabung gas 3 kg.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Polres Karawang Berhasil Ringkus Tiga Kelompok Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
"Benar, anggota telah meringkus tersangka Dori Apredios dan Candra Dwi Saputra, sementara YP masih dalam pengejaran," kata AKP Herdiansyah.
Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka beserta komplotannya melakukan pencurian dengan cara mendongkel dan merusak jendela samping rumah korban, lalu masuk dan mencuri satu unit sepeda motor, dua handphone, dan satu tabung gas 3 kg. Setelah itu, mereka keluar melalui pintu samping dan membawa kabur barang hasil curiannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih (Nopol BG-4641-HI), dua handphone (merk Infinix Smart 8 dan Advan M4), serta satu tabung gas 3 kg, dengan total kerugian sekitar Rp6.000.000.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Purwodadi untuk menuntut pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kapolsek.
Berdasarkan laporan polisi LP/B-03/V/2024/SPKT/POLSEK PURWODADI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 17 Mei 2024, penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa handphone milik korban dengan merk Infinix Smart 8 warna Shiny Gold dikuasai oleh tersangka Candra.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Pencurian di Bengkel Charles Menjalani Sidang Pembacaan Dakwaan.