Luncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme

VIRTUAL: Peluncuran secara virtual Standar dan Modul Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme" dari ruang teleconference. Foto: dok/ist--

REL, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah meluncurkan "Standar dan Modul Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme" dalam sebuah acara di Graha Bakti Pemasyarakatan. 

Peluncuran ini dihadiri secara virtual oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi, beserta jajarannya dari ruang teleconference.

Kolaborasi antara Ditjenpas dan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) menghasilkan standar dan modul ini, yang bertujuan untuk memberikan pedoman penanganan yang lebih baik terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus terorisme.

Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjenpas, Reynhard Silitonga, menegaskan dalam sambutannya bahwa ABH membutuhkan penanganan khusus. 

BACA JUGA:Gedung BLK Sekayu Jadi 'Rumah Hantu' di Tengah Kota

BACA JUGA:Rawan Jadi Tempat Bunuh Diri

"Anak yang terlibat dalam kasus terorisme sebenarnya adalah korban dari situasi global saat ini dan bukanlah pelaku tindak pidana," ujar Reynhard. 

Ia menekankan bahwa anak-anak ini memerlukan perlindungan hukum dan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum, termasuk petugas Pemasyarakatan.

Dengan adanya standar baru ini, Reynhard optimis bahwa proses pembinaan dan pembimbingan terhadap anak-anak yang terlibat dalam kasus terorisme akan menjadi lebih terarah dan efektif. 

"Pendekatan dan strategi yang terstruktur akan memudahkan kami dalam mendukung pemulihan mereka," tambahnya.

BACA JUGA:Dorong Pengembangan Pariwisata Kabupaten Lahat

BACA JUGA:Pagaralam Menuju Zero Stunting 2024

Pujo Harinto, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, menjelaskan bahwa keterlibatan anak-anak dalam aksi terorisme sering kali terjadi karena mereka dilibatkan secara paksa. 

Kondisi ini menempatkan mereka sebagai ABH yang memerlukan penanganan khusus.

Tag
Share