Direktur PT ISN Segera Disidang Kasus Korupsi Internet Desa Muba

Direktur PT ISN saat ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi internet desa di Musi Banyuasin. Foto : dok--

REL, Palembang - Kejati Sumatera Selatan melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) terkait dugaan korupsi internet desa di Musi Banyuasin.

Tersangka diserahkan ke JPU Kejari Musi Banyuasin dan selanjutkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.

Perkara ini terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 - 2023.

"Tahap II terhadap Tersangka MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN)," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (11/7).

BACA JUGA:Misteri Kerangka di Musi Rawas Terungkap

BACA JUGA:Warga Temukan Pria Tewas Bersimbah Darah di Mata Merah

Tersangka MA di tahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Juli 2024 sampai dengan 29 Juli 2024. "Tersangka MA ditahan di Rutan Palembang," katanya.

Setelah dilaksanakan Tahap II tersebut penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

"Untuk modus operandinya yaitu adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar. Dalam perkara ini telah ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial MA, R dan HF," jelasnya.

Pasal yang disangkakan yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," bebernya.

Setelah penyerahan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan