Jangan Diterima Kalau Kurang, Segini Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan

Jangan Diterima Kalau Kurang, Segini Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan. (Poto: ist/ist)--

RAKYATEMPATLAWANG - Kamu mungkin pernah mendengar bahwa gaji guru honorer sangat rendah jika dibandingkan dengan guru PNS atau PPPK.

Sebenarnya berapakah besaran gaji mereka berdasarkan peraturan perundang-undangan?

Langsung saja simak artikel berikut untuk temukan jawabannya!

BACA JUGA:Penghapusan Jurusan di SMA Ancam Masa Depan Pendidikan Indonesia

BACA JUGA:Kelompok Pendidikan Selalu Sumbang Inflasi di Bulan Juli

BACA JUGA:Momen Bersejarah: Kunjungan James Marape Pererat Kerjasama Pendidikan dan Pertahanan dengan Prabowo

Besaran Gaji Guru Honorer

Sampai saat ini, belum ada peraturan yang secara jelas mengatur besaran gaji guru honorer yang berlaku secara nasional di Indonesia.

Itulah mengapa Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim lewat Republika berpendapat pemerintah perlu mencantumkan minimal upah bagi guru non-ASN di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Akan tetapi, penjelasan di bawah ini setidaknya akan memberimu gambaran mengenai kisarannya sekaligus ketentuan mengenai gaji guru honorer yang ada di peraturan perundang-undangan saat ini.

BACA JUGA:Kesejahteraan Guru Terabaikan: Tantangan di Balik Kebijakan Pendidikan Baru

BACA JUGA:Bikin Heboh Dunia Pendidikan: Inilah Perbedaan Kurikulum Madrasah dan Kurikulum Merdeka

Berbeda dengan gaji guru PNS yang besarannya sama secara nasional, gaji guru honorer cenderung berbeda-beda di tiap wilayah atau sekolah.

Kendati demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 telah menetapkan kisaran honorarium bagi berbagai jenis jasa atau pekerjaan, termasuk untuk guru non-PNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan