RAKYATEMPATLAWANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan hasil temuan dalam kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota Polda Sumatera Barat (Sumbar) terhadap siswa SMP, Afif Maulana.
Temuan ini diungkap setelah LPSK merampungkan penelaahan dan pengumpulan bukti-bukti terkait.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa ada lima temuan utama dalam kasus ini.
"Pertama, terdapat 3 Laporan Polisi (LP) yang saling terkait tentang penemuan mayat, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (29/7).
BACA JUGA:Sidang Peninjauan Kembali Kasus Saka Tatal Dilanjutkan di PN Cirebon
BACA JUGA:Jens Raven, Penentu Kemenangan Emosional Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024
Kedua, terdapat saksi dan korban yang merupakan anak di bawah umur. Ketiga, para saksi dan korban mengalami kekerasan/penyiksaan.
Keempat, sebagian saksi dan/atau korban serta keluarganya masih mengalami trauma.
"Kelima, beberapa saksi dan/atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum," jelas Susilaningtias.
LPSK juga telah mengabulkan permohonan perlindungan untuk 15 orang, yang terdiri dari 13 pemuda sebagai saksi dan 2 anggota keluarga korban. Mereka akan mendapatkan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis.
BACA JUGA:Aksi Perundungan Siswi SMP di Gelumbang Viral, Keluarga Korban Tuntut Keadilan
Program PHP mencakup pendampingan selama proses pemeriksaan mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan, sedangkan rehabilitasi psikologis diberikan untuk mengatasi trauma yang dialami.
Temuan LPSK ini sejalan dengan hasil pengumpulan informasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dirilis awal Juli lalu. KPAI mengungkap dugaan bahwa kematian Afif dan luka fisik serta psikis pada 11 anak lainnya diduga akibat penyiksaan oleh polisi.
"Kasus anak di Kota Padang yang mengakibatkan satu orang meninggal, yaitu Afif Maulana, dan sebelas anak lainnya mengalami luka fisik dan psikis adalah akibat dari penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi," kata Anggota KPAI, Dian Sasmita.