Benarkah? Sistem Gaji PPPK Bakal Diubah sesuai Kemampuan Daerah

Selasa 30 Jul 2024 - 10:21 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Pauzan

Gaji PPPK Tahun 2024

BACA JUGA:Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Doni Tri Pamungkas Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik

BACA JUGA:Sidang Peninjauan Kembali Kasus Saka Tatal Dilanjutkan di PN Cirebon

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji PPPK yang berlaku saat ini:

- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100

- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

- Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000

- Golongan XI : Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

Kategori :