Benarkah? Sistem Gaji PPPK Bakal Diubah sesuai Kemampuan Daerah

Selasa 30 Jul 2024 - 10:21 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Pauzan

- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900

BACA JUGA:LPSK Ungkap Temuan Kasus Penganiayaan Afif Maulana oleh Anggota Polda Sumbar

BACA JUGA:Jens Raven, Penentu Kemenangan Emosional Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024

Perubahan sistem gaji PPPK ini masih dalam tahap wacana dan perlu kajian lebih lanjut untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan para pegawai. (*)

Kategori :