REL,EMPARLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Kasus kematian Dini Sera Afrianti terus berlanjut dengan dampak yang luas. Setelah Ronald Tannur, yang diduga terlibat dalam kematian kekasihnya, divonis bebas oleh pengadilan, kini dampak tersebut menyentuh sang ayah, Edward Tannur, yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan anggota DPR RI.
BACA JUGA:Tragis: Suami Tewas Setelah Berkonflik dengan Tersangka Pencurian di Tempat Kerja
BACA JUGA:Pesilat PSHT Jember Kembali Berulah: Keroyok Pendekar Pagar Nusa di Pantai Payangan
PKB telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Edward Tannur dari semua jabatan partai dan keanggotaan DPR RI.
Heru Widodo, anggota Komisi III DPR RI dari PKB, mengungkapkan bahwa PKB tidak akan mentolerir tindakan kejahatan dari anggotanya atau keluarganya.
"Kami tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang terlibat dalam tindakan kejahatan," tegas Heru.
BACA JUGA:Viral: Mama Muda Buka Baju Saat Live TikTok, Bersembunyi di Polres untuk Menghindari Amuk Warga
BACA JUGA:Mengerikan: Pasutri di Jakarta Utara Aniaya Dua Balita Akibat Dendam Tak Dapat Kiriman Uang
Langkah ini diambil setelah Edward Tannur, sebagai orang tua Ronald, dinyatakan terlibat dalam kasus yang menyebabkan vonis bebas anaknya.
PKB juga mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan Ronald Tannur tidak bersalah.
Menurut Heru, terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hakim yang tidak menjadikan pasal pembunuhan dan penganiayaan sebagai dasar putusan.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Balita di Depok: Influencer Parenting Diduga Terlibat
BACA JUGA:Disambut Meriah oleh Warga, Miss Mega Bintang Indonesia Nova Liana Kunjungi Kampung Halaman
"Ada pasal yang relevan mengenai penghilangan nyawa tanpa sengaja yang juga tidak dipertimbangkan," ujarnya. Hal ini diduga mengabaikan bukti-bukti yang menunjukkan adanya penganiayaan terhadap korban.
Majelis Hakim PN Surabaya sebelumnya memutuskan Ronald Tannur bebas dari segala dakwaan, menyatakan bahwa kematian Dini Sera Afrianti disebabkan oleh konsumsi minuman keras dan bukan karena penganiayaan.