Siswi SMK Jadi Korban Jambret

Rabu 31 Jul 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Palembang - Malang dialami Nyayu Tias Rukan Sausan (18), seorang wanita muda yang tinggal di Jalan Tegal Binangun Lorong Binangun Putra Kecamatan Plaju Palembang ini. Dirinya sudah menjadi korban jambret.

Informasi yang dihimpun,peristiwa tersebut dialaminya, saat korban sedang melintasi Jalan Gubernur H Bastari Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Senin (29/7/2024), sekitar pukul 10.30.

Dimana berawal korban Nyayu Tias Rukan Sausan saat mengendarai sepeda motor hendak menuju ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Palembang untuk cap tiga jari pengambilan ijazah.

Kemudian, datang pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor N-Max warna hitam tanpa menggunakan nomor polisi (nopol) dari belakang dan langsung merampas tas miliknya.

BACA JUGA:Top 5 Motor Paling Irit: Solusi Hemat Bahan Bakar untuk Kegiatan Sehari-hari

BACA JUGA:Sumsel Salurkan 35.696 Ton Pupuk Urea Subsidi

Spontan karena panik tasnya dirampas, korban langsung berteriak "maling, maling, maling" Namun karena kondisi jalan yang sepi, saat itu tidak ada warga yang menolongnya.

"Saya sendirian menggunakan sepeda motor hendak menuju ke SMKN 8 Palembang, untuk cap tiga jari pengambilan ijazah. Namun di Tempat Kejadian Perkara (TKP) datang pelaku menggunakan kendaraan sepeda motor N-Max langsung merampas tas pak," ungkap korban kepada petugas, Selasa (30/7/2024), saat melapor ke Polrestabes Palembang.

Nyayu Tias Rukan Sausan juga mengatakan akibat kejadian ini dirinya harus kehilangan tas hitam yang berisi 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A54 5G warna Awesome Violet, satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), kehilangan uang senilai Rp150 ribu serta yang lainnya dengan total kerugian Rp 6, 5 juta.

Setelah kejadian, Nyayu Tias Rukan Sausan pun  melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polrestabes Palembang, Dan berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya harap pelaku bisa ditangkap petugas atas adanya laporan saya.  dan dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan olehnya," harapnya.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli mengatakan sudah menerima laporan dari korban. Pelaku terancam pasal 365 KUHP mengenai Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

"Laporan korban sudah kita terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," singkat Padli. (rls) 

Kategori :