Dua Anak Menjadi Korban Penganiayaan di Wensen School

Kamis 01 Aug 2024 - 13:57 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.**

BACA JUGA:4 Korban Tewas Tabrakan di Jalintim Palembang-Jambi dan Jalinsum Mura

BACA JUGA:Konflik Keluarga Berujung Tragedi: Kematian Korban di Surabaya Terungkap

Kategori :

Terkini

Selasa 12 Nov 2024 - 23:34 WIB

Berebut Wonderkid Georgia

Selasa 12 Nov 2024 - 23:30 WIB

Menjadi Idola Baru Napoli