Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.**
BACA JUGA:4 Korban Tewas Tabrakan di Jalintim Palembang-Jambi dan Jalinsum Mura
BACA JUGA:Konflik Keluarga Berujung Tragedi: Kematian Korban di Surabaya Terungkap
Tags : #wensen school
#visum psikiatrikum
#uu perlindungan anak
#penganiayaan
#meita irianty
#korban anak
#kombes arya perdana
#kapolres metro depok
#dislokasi kaki
#cctv
#ancaman hukuman maksimal lima tahun
Kategori :
Terkait
Jumat 01 Nov 2024 - 23:11 WIB
Handphone Tak Kunjung Datang, Nabawi Malah Disiram Air Keras
Rabu 30 Oct 2024 - 22:00 WIB
Tidak Diberikan Uang Jajan, Ayah Di Palembang Dianiaya Anak Sendiri
Selasa 29 Oct 2024 - 23:16 WIB
Polres OI Tetapkan Satu Tersangka Pembunuh Yongki
Rabu 09 Oct 2024 - 22:00 WIB
IRT Laporkan Mantan Suami Ke Polisi Usai di Tusuk
Jumat 20 Sep 2024 - 11:22 WIB
Fakta Terbaru Video Congkel Mata di Acara Vespa Gunung Putri
Terpopuler
Selasa 12 Nov 2024 - 06:20 WIB
Bawaslu Empat Lawang Gelar Bimtek Siwaslih untuk Perkuat Pengawasan Pemilu Serentak 2024
Selasa 12 Nov 2024 - 18:26 WIB
Ada Penjaminan, KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan
Selasa 12 Nov 2024 - 11:43 WIB
Pesan Gibran untuk Kemendikdasmen: Tinjau Zonasi dan Ajarkan Matematika Sejak TK
Selasa 12 Nov 2024 - 17:44 WIB
Joncik-Arifai Paparkan Visi "Madani Jilid 2" untuk Empat Lawang 2025: Prioritas Keamanan dan Kesejahteraan
Selasa 12 Nov 2024 - 04:00 WIB
Kejutan Prabowo di Beijing: Fasih Berbahasa Mandarin, Dapat Tepuk Tangan Meriah dari Pebisnis China
Terkini
Selasa 12 Nov 2024 - 23:37 WIB
Cedera Palmer dan Fofana Jadi Fokus Maresca
Selasa 12 Nov 2024 - 23:34 WIB
Berebut Wonderkid Georgia
Selasa 12 Nov 2024 - 23:30 WIB
Menjadi Idola Baru Napoli
Selasa 12 Nov 2024 - 23:25 WIB
Gagalkan Peredaran 96 Paket Sabu dan 5 Butir Pil Ekstasi
Selasa 12 Nov 2024 - 23:21 WIB