Setelah insiden tersebut, Ujang kembali ke rumahnya dengan perasaan tersinggung. Ia kemudian mengambil sebilah pedang sepanjang sekitar 60 cm dan mendatangi Fernandes.
Melihat Ujang datang dengan senjata, Fernandes mencoba melarikan diri, namun terjatuh di persawahan.
Di sinilah Ujang membacok Fernandes di bahu kiri dan kepala, sesuai hasil visum RS Bari Palembang.
Terdakwa diancam dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP atas tindakannya. (*)
Kategori :