REL, Palembang - Perselisihan kecil mengenai permintaan sebatang rokok berakhir dengan tragedi.
Rudini alias Ujang, tersinggung karena tidak diberikan rokok, nekat membacok Jekiel M Fernandes Savier, tetangganya, menggunakan sebilah pedang panjang.
Kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA pada Rabu (31/7/2024).
Sidang dipimpin oleh Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M Faisal, SH.
BACA JUGA:Mantan Kades Divonis 7 Tahun Penjara
BACA JUGA:36 Paket Sabu dan 14 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar
Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi-saksi termasuk Fernandes dan istrinya, Rustianti.
Hakim bertanya kepada Rustianti mengenai penyebab penganiayaan tersebut. Rustianti menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari penolakan permintaan rokok.
“Dia (tersangka) meminta rokok kepada suami saya tetapi tidak diberikan. Dia tersinggung dan mengejar suami saya ke sawah. Di sana, suami saya terjatuh, dan dia dibacok dengan pedang,” ungkapnya.
Menurut Rustianti, meskipun ada banyak orang di sekitar, tidak ada yang berani menghampiri hingga setelah kejadian.
Fernandes, seorang kuli angkut semen, mengungkapkan bahwa ia mengalami luka serius akibat bacokan.
“Saya mengalami 16 jahitan di kepala dan 30 jahitan di punggung. Hanya satu malam dirawat di rumah sakit dan setelah itu pulang,” ceritanya.
Akibat peristiwa tersebut, Fernandes mengaku harus menganggur selama tiga bulan karena kesakitan yang dideritanya, yang menghambat kemampuannya bekerja.
Sidang ditunda selama satu pekan untuk agenda tuntutan. Menurut uraian dakwaan JPU, insiden ini terjadi pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ki Kemas Rindo, Lorong Karya Bakta, RT 44, Kelurahan Ogan Baru, Kertapati.
Saat kejadian, Fernandes sedang duduk santai sebelum Ujang datang meminta rokok. Penolakan Fernandes menyebabkan ketegangan mulut antara keduanya.