RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO — Giri Purnomo (24 tahun), seorang bandar narkoba di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel, ditangkap oleh polisi.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menjelaskan bahwa polisi sebelumnya menerima informasi mengenai bandar narkoba di daerah tersebut.
BACA JUGA:Bersinergi dalam Pemberantasan Narkoba
BACA JUGA:Wow !! Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja
BACA JUGA:Lubuklinggau Dikepung Peredaran Narkoba
Berdasarkan informasi itu, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Muhamad Andrian STrK SIK MSi memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, Kasat Resnarkoba bersama anggotanya berhasil menangkap Giri Purnomo di rumahnya di Jalan Jenderal Achmad Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan daun ganja kering seberat 88,39 gram yang dikemas dalam delapan bungkus kertas koran dan dua botol plastik. Daun ganja tersebut diakui sebagai milik tersangka dan disimpan di kamar tidurnya.
BACA JUGA:BNNP Lampung Ungkap Oknum Polri Terlibat Pemesanan Narkoba Melalui Ojol
Selain menangkap tersangka dan mengamankan ganja seberat 88,39 gram, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah tas merk Ribero warna hitam, satu buah tas warna navy, satu unit handphone warna hitam, dan uang tunai Rp150.000.
Kapolres mengatakan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan pasal primer yaitu Pasal 114 ayat (1), dan pasal subsider yaitu Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.