REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai nasib cicilan motor yang masih berjalan jika kendaraannya hilang dicuri.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah cicilan harus tetap dilanjutkan atau bisa berhenti demi mendapatkan ganti rugi?
BACA JUGA:BPBD Sumsel Catat 970 Titik Hotspot di Sumsel
BACA JUGA:Didirikan Tiga Posko Terpadu Karhutla untuk Pengendalian Kebakaran Hutan
Margono Tanuwijaya, Presiden Direktur PT Federal International Finance (FIF), memberikan penjelasan penting terkait hal ini. Menurutnya, meskipun motor yang masih dalam masa kredit hilang, kewajiban untuk membayar cicilan tetap ada. Artinya, konsumen harus tetap melanjutkan pembayaran kreditnya.
Namun, Margono menambahkan bahwa motor baru yang dibeli secara kredit umumnya sudah dilengkapi dengan asuransi Total Loss Only (TLO). "Jika motor hilang dicuri, konsumen dapat mengklaim asuransi tersebut," jelas Margono dalam wawancara yang dilansir dari Gridoto.com.
BACA JUGA:Perumda Tirta Seguring Betung Jalin MoU
BACA JUGA:Seleksi Ditarget Mulai Agustus 2024
Untuk mendapatkan ganti rugi dari asuransi, konsumen harus melaporkan kejadian kehilangan kepada perusahaan pembiayaan. Selain itu, mereka juga perlu melengkapi laporan dengan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian dan beberapa dokumen administrasi lainnya.
Dengan demikian, meskipun cicilan tetap harus dibayar, konsumen tidak perlu khawatir karena asuransi akan membantu menutupi kerugian atas hilangnya kendaraan. Ini menjadi pengingat penting bagi konsumen agar selalu memastikan kendaraannya diasuransikan saat mengambil kredit.
BACA JUGA:Kejari Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Terjaring Dalam Operasi Malam
Kesimpulannya, jika motor yang masih dalam masa kredit hilang dicuri, konsumen harus tetap melanjutkan pembayaran cicilan.
Namun, asuransi TLO yang biasanya disertakan dalam pembelian motor secara kredit dapat membantu menggantikan kerugian tersebut, asalkan proses klaim dilakukan sesuai prosedur.