REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, baru-baru ini menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mencakup tiga tunjangan tambahan di luar gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas PNS.
BACA JUGA:KemenPAN RB Terbitkan Aturan Pengadaan ASN 2024
BACA JUGA:Kementerian PANRB Umumkan Jadwal Seleksi CASN 2024 Masih Dalam Tahap Verifikasi
Berikut adalah rincian dari tiga tunjangan tambahan yang ditetapkan dalam PMK No 39 Tahun 2024.
Rincian Tunjangan
1. Uang Makan Harian
Berdasarkan PMK tersebut, PNS mulai dari golongan I, II, III, dan IV mendapatkan uang makan harian.
Uang makan harian dihitung berdasarkan jumlah hari kerja mereka dalam satu bulan. Nominal uang makan harian tersebut bervariasi mulai dari Rp35 ribu hingga Rp41 ribu per hari.
2. Uang Lembur
Selain uang makan, Sri Mulyani juga memberikan uang lembur. Uang lembur diberikan hanya bagi pegawai yang bekerja lembur atas surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Nominal uang lembur berkisar mulai Rp18 ribu hingga Rp36 ribu per jam.
BACA JUGA:Waspada! Tautan Palsu Mengatasnamakan Aplikasi Plataran Sehat Beredar di WhatsApp
BACA JUGA:Guru Honorer Wajib Tau, Ini 6 Syarat Diangkat PPPK dan ASN Secara Langsung
3. Uang Makan Lembur