Selain uang makan dan uang lembur, Sri Mulyani juga menetapkan tunjangan tambahan lain berupa uang makan lembur. Uang makan lembur diberikan setelah pegawai bekerja lembur minimal selama dua jam secara berturut-turut.
Nominal uang makan lembur berkisar mulai Rp35 ribu hingga Rp41 ribu per hari. Uang makan lembur hanya diberikan maksimal satu kali per hari.
Tiga tunjangan tambahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi PNS dalam menjalankan tugas mereka.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan PNS akan meningkat sehingga mampu bekerja lebih produktif dan efisien.
PMK terbaru ini merupakan langkah konkrit pemerintah dalam mengapresiasi kinerja PNS dan memberikan dukungan finansial yang lebih baik.