Simak PMK Terbaru: Sri Mulyani Tetapkan Tiga Tunjangan Tambahan untuk PNS di Tahun 2024

Jumat 02 Aug 2024 - 08:09 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Edo

Selain uang makan dan uang lembur, Sri Mulyani juga menetapkan tunjangan tambahan lain berupa uang makan lembur. Uang makan lembur diberikan setelah pegawai bekerja lembur minimal selama dua jam secara berturut-turut. 

Nominal uang makan lembur berkisar mulai Rp35 ribu hingga Rp41 ribu per hari. Uang makan lembur hanya diberikan maksimal satu kali per hari.

Tiga tunjangan tambahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi PNS dalam menjalankan tugas mereka. 

BACA JUGA:Oknum Pensiunan ASN Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap dengan Barang Bukti 6,7 Kilogram Sabu

BACA JUGA:DL Pegawai Daerah Tidak Lagi ke Jakarta: Ini Daftar 25 Instansi dan Rincian ASN yang Bakal Pindah ke IKN

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan PNS akan meningkat sehingga mampu bekerja lebih produktif dan efisien. 

PMK terbaru ini merupakan langkah konkrit pemerintah dalam mengapresiasi kinerja PNS dan memberikan dukungan finansial yang lebih baik.

 

Kategori :