Kurikulum 2013 vs Kurikulum Merdeka
REL, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan Workshop Pendidikan untuk mensosialisasikan Kurikulum Merdeka.
Acara ini bertujuan untuk menyampaikan kebijakan kurikulum kepada seluruh ekosistem pendidikan dan pemerintah daerah agar dapat diimplementasikan dengan baik.
Yogi Anggraena, Pelaksana tugas (Plt.) Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, menyatakan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024, Indonesia telah beralih dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka.
Satuan pendidikan yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melanjutkan Kurikulum 2013 hingga tahun ajaran 2025/2026 dan wajib menerapkan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027, dengan pengecualian untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar hingga tahun ajaran 2027/2028.
BACA JUGA:Diduga Ngantuk, Opel Blazer Tabrak Pohon Karet
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Polres Empat Lawang Gelar Sispamkota
Perbedaan antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka dapat dilihat dari beberapa aspek utama:
Kerangka Dasar:
• Kurikulum 2013: Berlandaskan tujuan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan standar nasional pendidikan.
• Kurikulum Merdeka: Selain berlandaskan tujuan Sisdiknas dan standar nasional pendidikan, juga berfokus pada pengembangan profil pelajar Pancasila.
BACA JUGA:Floyd Mayweather dan John Gotti III Siap Hadapi Pertarungan Ulang di Mexico City
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Nelayan dalam Kecelakaan Perahu di Cilacap
Kompetensi yang Dituju:
• Kurikulum 2013: Menggunakan Kompetensi Dasar (KD) yang dikelompokkan menjadi 4 Kompetensi Inti (KI): sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan.